Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 T dalam Pledoi Chromebook, Tapi Dituntut 18 Tahun

·


Sorotan:

  • Nadiem bacakan pledoi 16 halaman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 2 Juni 2026
  • Klaim penghematan Rp3,9 triliun vs tuntutan jaksa: kerugian negara Rp2,18 triliun
  • Jaksa menilai argumen Nadiem tidak berpijak pada fakta persidangan

Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026, mengklaim kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun — ironi besar di tengah tuntutan jaksa 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Apa Isi Pledoi Nadiem Soal Chromebook?

Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 T dalam Pledoi Chromebook, Tapi Dituntut 18 Tahun

Pledoi pribadi Nadiem terdiri dari 16 halaman, bagian dari total pembelaan tim penasihat hukum yang mencapai sekitar 1.334 halaman. Inti argumennya satu: Chrome OS gratis, jadi negara untung, bukan rugi.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara.” — Nadiem Anwar Makarim, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 2 Juni 2026

Logika yang dibangun Nadiem cukup sederhana. Tim teknis Kemendikbudristek memperkirakan biaya paket digitalisasi sekolah mencapai Rp148 juta per sekolah jika seluruh perangkat menggunakan Windows berbayar. Dengan memilih kombinasi Chrome OS gratis dan Windows, biaya ini bisa ditekan signifikan. Selisih itulah yang diklaim Nadiem sebagai penghematan Rp3,9 triliun (Tempo, 2 Juni 2026).

Selain soal anggaran, Nadiem juga menegaskan tiga hal dalam pledoinya:

  1. Tidak ada unsur kerugian negara yang terbukti selama lima bulan persidangan
  2. Dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam proses pengadaan — keterlibatannya hanya pada satu rapat Zoom, 6 Mei 2020
  3. Harga Chromebook dalam pengadaan ditentukan oleh LKPP dan prinsipal, bukan olehnya sebagai menteri

“Saya dituntut 18 tahun dipenjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara.” — Nadiem Anwar Makarim (Kompas.com, 2 Juni 2026)

Nadiem menutup pledoinya dengan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan, menyebut kasusnya sebagai “kekeliruan investigasi” — bukan kasus korupsi.

Jaksa Tidak Terima: Klaim Penghematan Tak Berdasar

Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 T dalam Pledoi Chromebook, Tapi Dituntut 18 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung langsung merespons usai sidang. Tanggapannya tajam.

“Kami pun masih bertanya, kenapa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp3,9 T?” — Aditya Rachman Rosadi, JPU Kejaksaan Agung (Tribun Kaltim, 3 Juni 2026)

Jaksa berpegang pada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Fakta persidangan yang diajukan jaksa berbeda jauh dari narasi Nadiem. Salah satu poin krusial: harga Chromebook dalam pengadaan melonjak tidak wajar — hampir dua kali lipat dari harga pasar — dengan spesifikasi yang justru lebih rendah.

Jaksa Dery Gusman merujuk kesaksian mantan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad, yang menyatakan ia pernah membeli sendiri Chromebook seharga Rp3,2 juta. Saat pengadaan berlangsung, harganya melonjak drastis dengan spesifikasi lebih rendah. Kesaksian ini, menurut jaksa, telah menjadi fakta persidangan yang sah (Detik.com, 3 Juni 2026).

Jaksa juga mempertanyakan metodologi klaim penghematan Nadiem — angka Rp3,9 triliun disebut sebagai kalkulasi hipotetis “jika semua pakai Windows”, bukan berdasarkan kerugian aktual yang teraudit.

VersiAngkaSumber
Klaim Nadiem (penghematan)Rp3,9 triliunPledoi Nadiem, 2 Juni 2026
Tuntutan Jaksa (kerugian negara)Rp2,18 triliunKejaksaan Agung / BPKP
Uang pengganti yang dituntutRp5,68 triliunSurat Tuntutan JPU
Denda tambahanRp1 miliarSurat Tuntutan JPU

Selain tuntutan penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara 9 tahun tambahan (Media Indonesia, 2 Juni 2026).

Konteks: Mengapa Kasus Ini Mengguncang Publik?

Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 T dalam Pledoi Chromebook, Tapi Dituntut 18 Tahun

Kasus korupsi Chromebook bukan sekadar perkara pengadaan biasa. Ini menyangkut nama besar — pendiri Gojek, menteri kabinet Jokowi, figur yang identik dengan reformasi pendidikan Indonesia.

Sebagai perbandingan, kasus penggunaan anggaran negara oleh pejabat kementerian lain — seperti kontroversi kebijakan energi yang pernah menimpa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal efisiensi anggaran negara dalam kebijakan impor LPG — menunjukkan pola yang sama: perdebatan antara klaim efisiensi versi pejabat versus temuan auditor negara kerap menjadi arena pertempuran argumen di ruang sidang.

Yang membuat kasus Nadiem lebih rumit: ia hadir di persidangan dalam kondisi baru pulih dari operasi kelima akibat infeksi berulang selama masa penahanan. Detail ini membuat sejumlah kalangan — dari pengemudi ojek online hingga guru dan akademisi — turut mengawal jalannya persidangan.

Apa Selanjutnya di Persidangan?

Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 T dalam Pledoi Chromebook, Tapi Dituntut 18 Tahun

Pasca pledoi, tahapan persidangan berikutnya adalah replik dari jaksa (tanggapan atas pledoi), lalu duplik dari pihak Nadiem. Setelah itu, majelis hakim akan memasuki fase musyawarah sebelum pembacaan putusan.

Tidak ada jadwal pasti yang dikonfirmasi secara resmi per 4 Juni 2026. Namun mengacu pada praktik Pengadilan Tipikor Jakarta, proses replik-duplik biasanya berlangsung dalam satu hingga dua pekan setelah pledoi dibacakan.

Yang menjadi pertanyaan besar: akankah majelis hakim mengikuti argumentasi jaksa soal kerugian negara Rp2,18 triliun, atau mempertimbangkan narasi Nadiem bahwa Chrome OS gratis adalah keputusan kebijakan yang sah dan menguntungkan negara?

Putusan dalam perkara ini — apa pun hasilnya — berpotensi menjadi preseden penting: sejauh mana diskresi kebijakan seorang menteri bisa dijerat hukum pidana korupsi.


FAQ

Apa itu pledoi dalam persidangan Nadiem?

Pledoi atau nota pembelaan adalah hak terdakwa untuk menyampaikan bantahan dan argumentasi terhadap tuntutan jaksa, sebelum hakim memutus perkara. Nadiem membacakan pledoi pribadinya setebal 16 halaman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 Juni 2026, terpisah dari pledoi tim penasihat hukum yang mencapai 1.334 halaman.

Berapa total tuntutan terhadap Nadiem dalam kasus Chromebook?

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 9 tahun penjara.

Apa dasar klaim Nadiem bahwa Chromebook hemat Rp3,9 triliun?

Nadiem membandingkan biaya aktual pengadaan laptop dengan skenario hipotetis jika semua perangkat menggunakan Windows berbayar. Selisih biaya inilah yang diklaim sebagai penghematan. Jaksa membantah metodologi ini karena tidak berdasarkan audit kerugian aktual.

Kapan putusan kasus Chromebook dijadwalkan?

Per 4 Juni 2026, jadwal sidang replik jaksa dan duplik terdakwa belum dikonfirmasi secara resmi. Putusan diperkirakan masih beberapa pekan lagi setelah fase replik-duplik selesai.


Referensi:

  1. Tempo.coNadiem Klaim Penggunaan Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 T, 2 Juni 2026
  2. Kompas.comNadiem Singgung Ironi Kasus Chromebook, 2 Juni 2026
  3. ANTARA News — Nadiem klaim pengadaan Chromebook hemat uang negara Rp3,9 triliun, 2 Juni 2026
  4. Media Indonesia — Jelang Pledoi, Nadiem Tegaskan tak Ada Pelanggaran dan Kerugian Negara, 2 Juni 2026
  5. Detik.comKuasa Hukum Nadiem Bantah Fakta Persidangan, Jaksa Tegaskan Ada Kerugian Negara, 3 Juni 2026
  6. Tribun Kaltim — Nadiem Klaim Negara Hemat Rp3,9 Triliun, Jaksa Ungkap Fakta Persidangan, 3 Juni 2026