MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Kini Tak Lagi Bisa Dipidana

·


Ringkasan Cepat:

  • MK mengabulkan seluruh gugatan uji materi terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP soal penghinaan pemerintah
  • Kedua pasal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak lagi berkekuatan hukum mengikat
  • Warga kini punya jaminan konstitusional mengkritik pemerintah tanpa ancaman pidana, selama tidak memfitnah individu

Jakarta, 29 Agustus 2026 — Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tak lagi bisa dijerat pidana.

Apa Isi Putusannya?

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Kini Tak Lagi Bisa Dipidana

Perkara bernomor 282/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 orang yang berstatus mahasiswa. Mereka menggugat dua pasal dalam KUHP baru, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pasal 240 mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tulisan di muka umum. Pasal 241 memperluas jangkauan itu ke ranah digital — mencakup penyiaran dan penyebaran konten lewat teknologi informasi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan. MK menegaskan kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Ini bukan kasus serupa yang pertama. Pada 2006, MK juga pernah membatalkan pasal-pasal penghinaan pemerintah di KUHP lama — Pasal 134, 136 bis, dan 137 — dengan alasan yang sama. Para pemohon kali ini menilai KUHP baru justru menghidupkan kembali substansi pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu.

Mengapa Ini Penting?

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan bahwa lembaga negara berbeda dari manusia. Institusi negara, menurutnya, tidak memiliki perasaan yang bisa terluka oleh kritik atau hinaan — sehingga tidak layak disamakan dengan korban penghinaan perorangan.

Pertimbangan ini penting karena selama ini pasal serupa kerap dipakai untuk membungkam kritik warga, aktivis, dan jurnalis terhadap kebijakan publik. Batas antara “kritik” dan “penghinaan” dalam pasal lama dinilai kabur, sehingga rawan disalahgunakan.

Pengamat hukum tata negara juga menyoroti tren ini. Sejumlah putusan MK belakangan disebut mulai memberi batas yang lebih jelas: kritik terhadap institusi pemerintah tidak bisa otomatis dijerat pasal kebencian, penghinaan, atau penghasutan.

Reaksi dan Dampak

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Kini Tak Lagi Bisa Dipidana

Dengan putusan ini, warga, jurnalis, dan aktivis mendapat jaminan konstitusional untuk menyampaikan kritik kebijakan tanpa risiko pidana — sepanjang kritik itu tidak memfitnah individu tertentu. Kebebasan berpendapat memang tidak berlaku mutlak: kritik yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian terhadap perseorangan tetap bisa dijerat pasal lain di KUHP maupun UU ITE.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah sempat berargumen bahwa Pasal 240 dan 241 dibuat untuk membedakan kritik kebijakan dari penghinaan, dan tidak dimaksudkan menjerat kritik untuk kepentingan umum. MK menilai berbeda — kedua pasal tetap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar momentum ini dilanjutkan dengan revisi menyeluruh atas ketentuan-ketentuan KUHP dan UU ITE yang masih berpotensi multitafsir, agar lebih sejalan dengan prinsip demokrasi. Kasus semacam ini menambah daftar panjang perkara hukum yang menyeret nama pejabat maupun institusi negara, seperti yang belakangan juga muncul dalam dugaan aliran dana di lingkungan Bea Cukai.

Kronologi Peristiwa

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Kini Tak Lagi Bisa Dipidana
WaktuKejadian
2006MK membatalkan pasal penghinaan pemerintah di KUHP lama (Pasal 134, 136 bis, 137)
1 Januari 2026KUHP baru (UU No. 1/2023) resmi berlaku, memuat Pasal 240 dan 241
Awal 202612 mahasiswa mengajukan uji materi Pasal 240 dan 241 ke MK
28 Agustus 2026MK mengabulkan seluruh permohonan, mencabut kedua pasal

Apa Selanjutnya?

Dengan gugurnya Pasal 240 dan 241, aparat penegak hukum tidak lagi punya dasar memidanakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara lewat kedua pasal tersebut. Sorotan publik kini beralih ke DPR dan pemerintah — apakah momentum ini akan mendorong revisi lebih luas terhadap pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang masih dianggap berpotensi membungkam kebebasan berpendapat, termasuk yang menyangkut sengketa perpajakan negara seperti dalam kasus dugaan kebocoran setoran pajak Rp15 triliun.


Artikel ini disusun redaksi meeshilgers.com berdasarkan pemantauan pemberitaan resmi sidang Mahkamah Konstitusi.